Berita KPU Daerah

Tingkatkan Pemahaman, KPU Gianyar Sosialisasi Tahapan dan Program Pemilu 2019

Gianyar, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Tahapan dan Program Pemilu 2019, di Hotel Luwih, Lebih, Gianyar Sabtu (8/9/2018). Kegiatan turut mengundang Forkopimda, MMDP, FKUB, Camat, Bawaslu Kabupaten Gianyar, Anggota Pokja Pencalonan Pemilu 2019, serta PPK se-Kabupaten Gianyar.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Anggota KPU Kab Gianyar Divisi Keuangan, Umum dan Logistik Ngakan Nyoman Oka Sudaryana yang menjelaskan tujuan acara adalah untuk menyosialisasikan tahapan dan program Pemilu 2019 sehingga masyarakat mengetahui dan menggunakan hak pilihnya. “Untuk saat ini tahapan yang tengah berjalan adalah tanggapan masyarakat menjelang penetapan DCT Anggota DPRD Kabupaten pada 20 September 2018 nanti,” kata Sudaryana.

Anggota KPU Gianyar Divisi Teknis, I Putu Agus Tirta Suguna mengingatkan, terkait penetapan DCT anggota legislatif 20 September mendatang, maka sesuai  PKPU Nomor 20/2018, calon yang diwajibkan mengundurkan diri telah mengajukan  surat pengunduran dirinya maksimal 19 September 2018. “Sudah menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang, jika tidak maka tgl 20 September 2018 tidak bisa ditetapkan dalam DCT,” tegasnya.

Dikesempatan lain, Anggota KPU Gianyar Divisi Perencanaan Program dan Data, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, juga mengingatkan agar peserta pemilu membuka rekening khusus untuk melaporkan dana kampanyenya, yang terpisah dari rekening partai.

Terkait sumber dana kampanye, dia menjelaskan ada tiga yakni dari partai politik, calon masing masing dan sumbangan lain yang sah menurut hukum baik perseorangan kelompok badan usaha non pemerintah. “Sumbangan tersebut wajib disampaikan melalui parpolnya dan masuk ke rekening khusus sebelum digunakan. Nanti parpol yang menyampaikan ke calon DPRD dan sesuai tahapan jika pada 22 September 2018 parpol tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang mencakup rekening khusus maka parpol dibatalkan sebagai peserta pemilu,” tandasnya. (KR/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 460 kali